Ambon, MX. Com. Terkait dengan pemotongan APBD Provinsi Maluku sebesar 50 Persen dalam penanganan cepat Covid 19 yang belum dilaporkan rinciannya oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Provinsi Maluku. Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi Maluku Hengky Richardo Pelata mempertegas pernyataannya kepada media ini di kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang. Senin (11/5) bahwa, Kami saja (DPRD) sampai saat ini tidak tahu pemotongan APBD 50 Persen itu. “Mestinya rincian itu dilaporkan ke kita”, Biaya berapa yang terkumpul, berapa anggaran yang ada pemotongan dari semua OPD. “semua ini belum dilaporkan”,”paparnya.
Lanjutnya, Memang rasionalisasi ini berdasarkan SK dua menteri dan ditindaklanjuti oleh Gubernur. Namun merujuk lagi ke pertanyaannya? DPRD miliki fungsi pengawasan dan SK dua menteri itu jelas bahwa Gubernur wajib melaporkan rincian penggunaannya ke DPRD”.
Namun hingga saat ini, belum ada satupun pemberitahuan ke DPRD berapa jumlah anggaran yang di potong dan dipergunakan untuk apa-apa saja. item-item apa saja yang di peruntukan,”pungkasnya.
Anggota DPRD Maluku Dapil MBD dan KKT ini berujar, “Berapa yang sudah di realisasi dan berapa belum di realisasi”, pada prinsipnya DPRD belum tahu tentang ini. “Memang Ketua gugus tugas covid 19 menjelaskan yang sudah terpakai untuk pencegahan covid-19 sebesar Rp12 miliar. Yang kita inginkan rinciannya artinya Rp12 miliar ini dipakai untuk apa-apa saja”,”bungkam pelata.
Makanya, dalam rapat paripurna saya menegaskan agar Pemda Maluku untuk segera memasukan itu dan menyampaikan itu. Artinya pemberitahuan supaya DPRD memiliki legitimasi fungsi kontrol dan penggawasan. “Kita akan mengawasi”, “lanjutnya.
Ini kita kabur dong soal penggunaan ini, kita kabur dong, jujur saya bilang soal penggunaan ini DPRD kabur anggaran ini. Sebab “Apa yang disampaikan Ketua DPRD Maluku juga dalam rapat paripurna juga menjelaskan Pemda belum memasukan rincian pemotongan APBD 50 Persen,”tutupnya. (**)
Pewarta : Nif
Editor : Admin