Setiawan : Imigrasi Klas Ii TPI Tual Tetap Lakukan Pengawasan Bagi WNA

Tual. MX. Com. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual tetap melakukan pengawasan secara rutin terhadap tenaga asing yang ada pada wilayah kerja mencakup kota Tual, kabupaten Malra, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dimana tugas dan fungsi imigrasi itu ada 4 sebenarnya. Yang pertama, adalah pelayanna publik itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan pasport pada Warga Negara Indonesia (WNI). Yang kedua adalah penegakan hukum yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan orang Asing. Kemudian yang ketiga menjaga tegaknya kedaulatan Negara Indonesia dalam hal ini kita sebagai pulau terluar.

Wilayah kerja kita pulau terluar tentunya kita menjaga kedaulatan negara Indonesia dan yang terakhir sebagai fasilitator pembangunan pertumbuhan Ekonomi dimana Imigrasi diharapkan dapat memberikan kontriubusi secara positif kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat terkait dengan pengawasan tenaga kerja orang asing memang di Tual ini jumlahnya sudah jauh menurun dibandingkan dulu. Hal ini disampaikan kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Tual Andi Setyawan kepada koran ni diruang media. Jumat ( 27/12).

Andi menjelaskan bahwa namun demikian tidak mensurutkan semangat dari teman-teman di kantor imigrasi kelas II TPI Tual untuk tetap melakukna pengawasan. Salah satu bentuk yang sudah kita lakukan adalah pembentukan tim pora tingkat kecamatan – jadi, kalau ditahun 2018 maupun sebelumnya tim pora itu hanya ada di tingkat kabupaten dan kota, maka di tahun 2019 ini di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual itu sudah kita lakukan pembentukan tim pora di tingkat kecamatan beranggotakan para Camat, Kapolsek, Danramil yang ada di kota maupun kabupaten tersebut.

Lanjutnya, Jadi ini sebagai persiapan sebenarnya untuk mengantisipasi apabila kedepan tiba-tiba secara bertahap antara berkembang jumlah orang asing meningkat, maka Pemda dan kita maupun aparat penegak hukum sudah siap dalam bentuk Tim Pora di tingkat kecamatan. Terkait tim itu sendiri apakah memang melibatkan masyarkat terkait dengan mungkin ada sejumlah warga negara luar yang sering berkeliaran ataupun kasasar. Perusahaan-perusahaan hengkang selama ini kita lihat bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang masih berkeliaran di kampung-kampung. Jadi terkait dengan warga negara asing ada disini khusus yang dulu menjadi ABK atau yagn sekarang kita sebut ABK itu, satu-per satu kita pulangkan ke negaranya secara bertahap setelah pihak kedutaaan. Terkait itu, memberikan dokumen perjalanan, tentunya untuk seseorang bisa kembali ke negaranya itu memerlukan dokumen perjalanan, dan yang berhak mengeluarka adalah pihak kedutaanya. Jadi kalau untuk X ABK yang ada di Tual maupun di kabupaten Maluku Tenggara sudah kita datakan semua, sekarang kita tinggal menunggu terbitnya dokumen perjalanan dari kedutaan terkait supaya yang bersangkutan bisa kita pulangkan secara bertahap.

Andi lebih menjelaskan lagi bahwa, mungkin kalau jumlah terperinci tidak tetapi mungkin garis besar dari data yang diperoleh dari kedutaan mereka sendiri, mungkin beberapa persen yang masih ada di wilayah kita disini untuk di Tual dan kabupaten Malra mungkin tinggal tersisa berkisar 25-30 orang. Kurang lebih  kalau dari wilayah kerja dari imigarasi itu sendiri mencakup satu kota empat kabupaten antara lain kota Tual, kabupaten Malra, kabupaten Aru, kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kabupaten Maluku Barat Daya. Itu ada sekitar 56 X ABK yang masih perlu untuk dipulangkan.

Tambahnya, Memang sebagian besar ada di Tual dan Kabupaten Malra, Harapan kami kepada masyarakat apabila menemui warga negara asing (WNA) yang masing ada dikampung-kampung atau yang masih menetap karena mungkin perkawinan tetapi status itu tidak jelas, tentu harapan kami sama dengan harapan masyarakat yang ada di kota Tual dan kabupaten Malra maupun di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Tual di semua kabupaten kota, ketika menemukan orang asing secepat mungkin diinformasikan kepada kami imigarasi Tual. Dan saat ini kami juga sudah memiliki pos-pos atau yang kita sebut tempat pemeriksaan Imigrasi di Saumlaki, Dobo, “jadi silahkan informasikan kepada anggota kami yang ada di pos-pos supaya bisa kita tindak lanjuti dengan pendataan maupun pengumpulan bahan keterangan”, “tutupnya. (Metty Naraha).

Pos terkait