Tual, MX.com. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual telah mengantisipasi tutup kas akhir tahun 2019 pada tanggal 31 Desember maka telah disusun dan sudah menyiapkan Surat Edaran Walikota No. 900/1454 tertanggal 5 Desember tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun 2019. Sehingga Surat Edaran Walikota dimaksud disampaikan kepada, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekertaris DPRD, Kepala Bagian Setda, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Dusun, dan Kepala Sekolah di Wilayah Pemerintahan Kota Tual.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual. Sehan Kabalmai Kepada media ini di ruang kerja. Selasa (17/12) dirinya menjelaskan bahwa sehubungan persiapan menghadapi akhir tahun anggaran 2019 pada tanggal 31 Desember 2019 maka pelaksanaan penerimaan dan belanja atas anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) kota tual pada akhir tahun anggaran 2019 perlu diatur dengan tujuan Meningkatkan Disiplin Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Meningkatkan kemampuan penyerapan anggaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sebagai dasar pertimbangan penetapan plafon anggaran tahun 2020, Mengatur tertib waktu setor dan pencairan uang bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, Akurasi data penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah secara aktual dari ke Rekening Kas Umum Daerah, Percepatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persedian Nihil (GU-Nihil) SKPD guna ketepatan penyusunan laporan keuangan SKPD yang akan dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TahunAnggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pendapatan Daerah : Bendahara Penerimaan SKPD yang masih Pengelola Pajak dan Retribusi secara tunai, agar menyetorkan PAD tersebut paling lambat 31 Desember 2019 pukul 12.00 WIT ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Maluku Cabang Tual, sedangkan yang masih tersimpan dalam Rekening Bendahara Penerimaan segera memindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat tanggal 31 Desember pukul 12.00 WIT, Laporan Pertanggungjawaban Funsional (SPJ Fungsional) Bendahara Penerimaan atas Bulan Desember 2019 disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku PPKD (BUD) paling lambat tanggal 7 Januari 2020 dengan dilampirkan :
Register Penutupan Kas per 31 Desember 2019, Berita Acara Penutupan Kas per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran Penerimaan Tahun 2019, Bukti-bukti setoran ke Kas Umum Daerah (SSP) lembar ke 2 (dua), Daftar Piutang per 31 Desember 2019
Belanja Daerah : Pengajuan LaporanPertanggungjawaban (SPJ) Ganti Uang Persediaan (GU), paling lambat tanggal 4 Desember2019. Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), paling lambat tanggal 14 Desember 2019, Pengajuan Permintaan Pencairan Dana untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) disampaikan kepada Kepala BPKAD, paling lambat tanggal 18 Desember 2019, Pengajuan SPM GU / TU, paling lambat tanggal 16 Desember 2019 diterima oleh Kepala BPKAD selaku PPKD (BUD) karena batas akhir penerbitan SP2D GU tanggal 20 Desember 2019, Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Ganti Uang Persediaan (GU-Nihil)/Uang Persediaan Nihil (TU-Nihil), paling lambat tanggal 29 Desember 2019, Penyampaian surat perintah membayar ganti persediaan (SPM GU-Nihil)/ tambahan Uang Persediaan Nihil (TU-Nihil) disampaikan paling lambat 30 Desember 2019 pukul 12.00 WIT, Permohonan SPM Pembayaran Langsung (SPM LS) Belanja Kepada Pihak ketiga khusus sumber dana DAK, disampaikan kepada Kepala BPKAD paling lambat tanggal 7 Desember 2019, Permohonan SPM Pembayaran Langsung (SPM LS) Belanja Kepada Pihak ketiga lainnya disampaikan kepada kepala BPKAD paling lambat tanggal 21 Desember 2019, Permohonan SPM Pembayaran Langsung (SPM LS) untuk sekolah disampaikan kepada kepala BPKAD paling lambat tanggal 21 Desember 2019, Pencairan SP2D atas pembayaran langsung paling lambat tanggal 30 Desember 2019 pukul 14.00 WIT, SPM LS untuk Gaji dan Tunjangan Bulan Januari 2020 disampaikan kepada kepala BPKAD paling lambat tanggal 23 Desember 2019, Sisa Kas Bendahara pengeluaran per 31 Desember 2019 harus dipindah bukukan atau disetor selambat-lambatnya pada tanggal30 Desember 2019 pukul 14.00 WIT ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank Maluku CabangTual, Surat pertanggungjawaban (SPJ Fungsional).
Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku PPKD (BUD) paling lambat tanggal 6 januari2020, dengan dilampiri : Daftar Persediaan Barang / Obat-obatan dan sebagainya posisi per 31 Desember 2019 dilengkapi dengan Berita Acara Opname Kas Persediaan, Register Penutupan Kas per 31 Desember 2019, Berita Acara Penutupan Kas per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Fotocopy Rekening Koran Bank Posisi per 31 Desember 2019, Daftar Mutasi Aset Tahun 2019. Laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik, non fisik dan keuangan yang bersumber dari DAK, (Laporan Konstruksi dalam Pekerjaan/KDP) disampaikan kepada Kepala BPKAD paling lambat tanggal 10 Desember 2019, guna disahkan menjadi Dokumen Pelaksana Anggara Lanjutan (DPA-L). Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Harapan kami agar semua pihak yang berkompoten dapat melaksanakan kewajiban yang tercantum pada Surat Edaran Walikota Tual dimaksud,”Tutupnya. (MN)