Ambon, MX. Com. DPRD Provinsi Maluku mengambil keputusan bersama untuk dilakukan Study Banding ,”terkait ketentuan yang harus diketahui Masyarakat Maluku, untuk mengelolah fiay sepuluh persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena BUMD dibentuk untuk mengelola dana yang cukup penting bagi kepentingan Masyarakat Maluku dalam jangka panjang kedepan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Drs.Lucky Wattimury diruang kerjanya Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Kota Ambon. Rabu 15/7/2020.
Menurut Wattimury, Dalam percakapan Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail bersama DPRD Maluku ‘kalau sampai BUMD tidak jalan maka kita kerja sama dengan pihak swasta dan itu daerah akan rugi. Oleh sebab itu, disepakati segera buat Peraturan Daerah (Perda) karena BUMD hanya bisa bentuk kalau sudah ada peraturan daerah, “ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Daerah Maluku hánya menyiapkan dua Ranperda, yang pertama tentang PT. Perusahan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi dan Pernyataan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda PT. Maluku Energi Abadi.
Karena Waktu yang diperlukan untuk BUMD dibentuk ini sangat sempit, oleh karena itu setelah Pansus dibentuk dan dilakukan rapat Internal dengan pihak eksekutif terhadap Ranperda yang dimaksud itu dilakukan secara Maraton, tanpa batas waktu dengan semua resiko Protokoler kesehatan dilakukan oleh dewan,” Jelasnya.
Wattimury menjelaskan, salah satu bagian penting bagi kita pelajari adalah BUMD itu yang namanya daerah, dan manfaat itu diatur dalam Perda seperti apa, dan bagaimana mekanisme kerja dengan pemerintah daerah, “ujarnya.
Wattimury juga katakan, kita harus belajar dengan beberapa referensi masyarakat akademik yang menyertai konsep Ranpèrda dan terutama sekali Referensi Daerah yang sudah punya BUMD yang sana dengan itu, supaya kita bisa ketahui Perda BUMD dibentuk mengelola dana yang cukup besar untuk kepentingan Maluku dalam jangka panjang kedepan.
“Lalu kita mengambil langkah-langkah tepat untuk bisa memperkaya Pengetahuan kita dalam Ranperda yang ada. Maka Dewan memgambil keputusan untuk dilakukan studi banding, walaupun dalam keadaan Pandemik Covid 19 dengan resiko,” katanya.
Tetapi ini konsekuensi Dewan yang harus lakukan dan dewan tidak bisa kita tidak lakukan,”ungkapnya.
Kalau sampai Dewan tidak lakukan studi banding ada terjadi sesuatu di ranpeda itu referensinya kurang ruginya anggota dewan yang menyusun Perda tetapi yang dirugikan adalah masyarakat Maluku,atau Pemerintah Maluku yang dirugikan, “tuturnya.
Ditambahkan juga, terkait PD. Panca Karya selama ini problem dalam memberikan PAD kepada daerah itu sangat tidak berefektif dibuat pernyataan modal kepada PD. Panca karya jadi masalah,”ungkapnya.
DPRD Maluku tidak mau ulangi hal-hal seperti itu, makanya DPRD melakukan Studi Banding dengan sebuah Keputusan Politik yang mesti dilakukan resiko dipilih dan pasti masyarakat bertanya kenapa studi banding bisa seperti ini.
Wattimury selaku Ketua Dewan juga pernah diumumkan sejak awal bahwa beliau minta maaf karena terpaksa melakukan hal ini.
Bahkan kami juga sadar, study banding ini punya kepentingan penting bagi keberadaan Perda tentang BUMD.
Karena ini soal Maluku untuk masa depan, karena mengola uang sepuluh persen itu sangat banyak dan kita tidak bisa main-main dengan uang yang menjadi hak rakyat ini, “terangnya.
Wattimury juga bersyukurdan harus pahami, karena tidak gampang mengambil keputusan sementara berjuang menghadapi pandemik covid 19 dan penyebaran corona begitu banyak, “tegasnya.
Dan sebagai pimpinan Dewan juga harus berani mengambil keputusan hal yang lebih penting lagi,”tutupnya. (Ut)