10.800 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Diberikan Kepada Abk dan Nelayan

Penyerahan secara simbolis kepesertaan kartu BPJS tersebut dilakukan oleh Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorar Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frits.P.Lesnussa. Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge,SE. Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusatara (PPN) Tual, Sil Jaftoran.

Tual, MX.com. Penyerahan 10.800 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK Kapal Ikan dan Nelayan oleh direktur perikanan DJPT kementrian Kelautan dan Perikanan. Rabu (13/11). Bertempat di pelataran kantor Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar kota Tual, Sebanyak 10.800 ABK kapal ikan dan Nelayan yang melaut di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis kepesertaan kartu BPJS tersebut dilakukan oleh Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorar Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frits.P.Lesnussa. Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge,SE. Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusatara (PPN) Tual, Sil Jaftoran.

Penyerahan secara simbolis kepesertaan kartu BPJS tersebut dilakukan oleh Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorar Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frits.P.Lesnussa, Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge,SE. Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusatara (PPN) Tual, Sil Jaftoran.

Pada kesempatan tersebut Sil Jaftoran yang menjabat sebagai Kepala PPN Dumar mengatakan bahwa, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait perlindungan Awak Buah Kapal (ABK) untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ini wajib bagi kapal kapal yang melakukan penagkapan ikan, ini sangat bermanfaat bagi perlindungan mereka, jika terjadi sesuatu mereka tidak perlu kawatir karena telah terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu Dwi Ari Wibowo selaku Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Tual mengatakan bahwa, program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja yang berada di lautan. Contohnya seperti Nelayan dan ABK Kapal. dirapkan agar mereka semakin nyaman dan merasa aman karena sudah terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Ari mengatakan bahwa, untuk ABK sendiri di ikutkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). untuk perhitungan iurannya sendiri JKK sebesar 1,27 persen dan JKM 0,3 persen dari Upah kerja Sementara untuk nelayan hanya sebesar Rp 16.800 terdiri untuk JKK dari upah dan Rp 6.800 untuk JKM.

Lebih lanjut Ari mengatakan bahwa, BPJS ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima upah) dan sektor Informal (bukan penerimah upah). Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai Indikasi medis tanpa batas wilayah, santunan Sementara karena tidak mampu bekerja dan jika terjadi resiko sampai meninggal Dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak  menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah dan jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja maka, Ahli waris dapat Menerima jaminan kematian (JKM)  sebesar Rp 24.000.000, dan beasiswa kepada satu orang anak sebesar Rp 12.000.000, dengan syarat minimal kepesertaan 5 tahun, “tutupnya. (Ohbut Naraha)

Pos terkait