Disdukcapil Se-Maluku Terapkan Pasal 12 Permendagri 109

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, Rabu (30/12/2020).

Ambon, MX. Com. Tehitung 1 Juli 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, Rabu (30/12/2020).

Sangadji menjelaskan, Permendagri 109 pada pasal 12 ini diterapkan Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam  Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal itu menyebutkan ‘Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :a. Bahan baku : kertas HVS 80 gram; b. Ukuran A4, c. Jumlah 1 (satu) rangkap dan d. Warna putih.

“Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai,” ujarnya

Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.

“Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri Nomor 109 tahun 2019 tersebut,” jelasnya. (**)

Pos terkait