Malukuexpress.com, DPRD Maluku dan DPRD Kabupaten KKT melakukan rapat terkait dengan pembagian PI 10% serta Kabupaten penghasil Blok Marsela yang berlangsung pada Senin 15/3/2021 di DPRD Provinsi Maluku siang tadi.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada awak media mengatakan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Pemerintah KKT berdasarkan Paripurna DPRD KKT serta masukan dari masyarakat KKT dan dibuat rekomendasi.
Menurutnya inti dari rekomendasi tersebut adalah meminta agar DPRD Provinsi memperjuangkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Kabupaten penghasil, Serta meminta Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan 6% dari PI 10% dikelolah oleh Pemerintah KKT.
Sementara itu kata Lucky dalam rapat tatap muka dengan DPRD Kabupaten KKT beserta Bupati dan kami sudah membuka ruang yang seluas luasnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten KKT untuk bisa menyampaikan pendapat termasuk pendapat dari Bupati Kabupaten KKT itu, “Ungkap Lucky.
Dikatakan Lucky terhadap semua masukan yang disampaikan kami harus mengkaji dengan baik, dan kita tidak mungkin mendengar pendapat 1 pihak dan harus dikaji dengan peraturan UUD yang berlaku apakah Pemerintah KKT dimungkinkan ditetapkan sebagai daeeah penghasil atau ditetapkan mendapatkan 6%dari PI 10%,”Ujar Lucky
Karena bagaimanapun juga kita harus memiliki sandaran hukum serta landasan yuridis untuk bisa mengambil 1 keputusan dan apalagi ini adalah persoalan yang serius, Karena berkaitan dengan kewenangan wilayah yang melekat pada sebuah kebijakan dan itu semua ada dalam kewenagan Kabupaten dan ada juga kewenagan Provinsi bahkan ada kewenagan pusat.
Untuk itu kata Lucky kita juga harus berkoordinasi dengan Pa Gubernur, dengan Dinas ESDM, dan direktur Maluku Energi Abadi serta pihak pihak terkait yang lain, Supaya dalam keputusan yang akan diambil sudah sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku.
Kami berharap untuk masyarakat di Kabupaten KKT itu ridak boleh ditingalkan karena mereka adalah masyarakat yang terdampak beroprasinya Blok Marsela oleh karena itu perhatian kepada mereka akan menjadi bagian akan sikap dari keputusan keputusan DPRD nantinya.
Harapanya untuk waktu yang ditetapkan sampai dengan 30 Maret agar bisa dapat berdiakusi dwngan baik kepada siapa saja yang berkeinginan untuk membicarakan PI 10% ini apakah itu dari Kabupaten KKT, dari DPRD Provinsi Maluku dan dari mana saja untuk dapat meletakan kajian tersebut dalam kajian hukum yang jelas,”Tutup Lucky. (AN)