“Inkracht” 7 ASN Menang PTUN Ambon Bertemu Komisi II Minta Dukungan, Pemkot Harus Eksekusi

Ambon, MX. com. Komisi II DPRD Kota Ambon dipimpin Ketua Jafry Taihutu, SH bersama Anggota Komisi II. Kamis (23/1) mengelar Rapat Bersama 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon yang pernah terlibat kasus Korupsi, namun dalam perjalanannya Menang Gugatan di Pengadilan TUN di Kota Ambon terhadap Pemerintah Kota Ambon, dan sekarang ingin kembali lagi memperjuangkan nasibnya seperti sedia kala dengan mendatangi DPRD Kota Ambon.

Seusai rapat yang digelar tertutup tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu yang ditemui dalam keterangannya di ruangan media center DPRD Kota Ambon menjelaskan bahwa, Kami tadi rapat bersama di Komisi, dengar pendapat dari mereka ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka membawa problemnya ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan keputusan Walikota sesuai konsekuensi daripada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kepala BKN itu bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Lanjutnya, nah tadi banyak bercakap dan bicara, khan kita (DPRD) tidak bisa mencampuri urusan hukum khan gitu, kami hanya meminta kalau mereka yang menang nih di Ambon, dan sekarang Pemerintah Kota lagi banding di Makasar, yah kalau mereka menang lagi di Makasar itu berarti Inkracht. Yah kalau ‘inkracht’ menurut pandangan kawan-kawan di Komisi II “itu musti di eksekusi”, kalau mereka menang, mereka harus dikembalikan ke status mereka sedia kala, dan kalau mereka kalah, yah mereka harus kembali menjalani apa yang telah diputuskan dan Pemkot Ambon juga sedang melakukan upaya-upaya hukum ke arah ini juga.

Menyoal pertanyaan media terhadap dukungan DPRD terhadap persoalan tersebut, kata Politisi PDIP ini, Katong hanya mendorong secara politik, kalau keputusan itu ‘inkracht’. Karena lembaga pengadilan tidak bisa diintervensi, bahwa kami meminta kalau segera boleh, kalau keputusan ‘inkracht’, Pemkot Ambon harus eksekusi, karena menurut kawan-kawan tadi ada kasus di Kabupaten Manggarai Timur dan Di Kabupaten Rote yang ketika pengadilan itu sudah bersifat inkracht, maka mereka dikembalikan ke status ASN seperti sedia kala.

“Kami sebagai Wakil rakyat Kota Ambon, yah kalau masyarakat meminta kami dukungan secara politik, yah kami memberikan dukungan karena mereka sedang mencari keadilan di proses hukum ini”, “terangnya menutup wawancaranya. (**)

Pewarta : Donny

Editor : Alfa

Pos terkait