PKL Ramaikan Kota Wisata Berastagi, Pengutipan Liar Merajalela.

Karo, Malukuexpress.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap hari Minggu/besar terlihat menggelarkan dagangannya begitu bebas diatas trotoar mulai dari depan Toko SEMI sampai depan kedai kopi SINAR GINTING Jl. Veteran Berastagi. Hari ini Minggu (14/04/2024) pukul 07.30 WIB para PKL mulai terlihat berbenah, untuk mengatur dagangannya.

Disamping itu ada juga yang menggelarkan dagangannya di kawasan Jalan Perniagaan, Jalan Pusat Pasar, Jalan Pembangunan dan Jalan Penghubung/kawasan stasion Bus jurusan Berastagi – Medan dan Angkutan Kota jurusan Berastagi – Kabanjahe.

Menurut SM Purba (54) warga Lingkungan Mulgap II Berastagi, para pedagang tersebut menggelarkan dagangannya sampai ke badan jalan. Sehingga para pejalan kaki (orang-orang) yang berjalan di kawasan tersebut, kerapkali bersenggolan akibat pedagang tersebut menggelarkan dagangan sampai ke badan jalan.

“Apalagi pengendara sepeda motor, bagaimana mau lewat dikawasan itu, sedangkan orang saja bisa bersenggolan”,katanya kepada sejumlah awak media, pada hari ini Minggu (14/4/2024) siang.

Menurutnya, jalan penghasilan mulai dipadati pedagang begitu juga jalan perniagaan, jalan pembangunan, jalan pusat pasar dan jalan penghubung (kawasan terminal bus…red) semuanya sudah dikuasi pedagang. “Begitu juga kaki lima ruko kawasan jalan veteran berastagi, dipadati pedagang yang menggelarkan dagangannya dengan sesuka hatinya saja”. Jelasnya.

Sementara itu, salah seorang PKL berinisial TS (54) warga kabanjahe yang menggelarkan dagangannya diatas trotoar, dia menjelaskan kepada wartawan bahwa untuk mendapatkan tempat dagangannya (lapak), dia harus membayarnya kepada oknum preman (PS) Pemuda Setempat.

Lanjut TS, semua pedagang disini wajib memberikan uang keamanan kepada PS. Tujuannya agar bisa tetap berjualan dilokasi yang telah ditetapkan PS. Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, untuk menertibkan PKL dan kutipan liar tersebut.

SM.Purba kembali menjelaskan kepada wartawan, bahwa PKL yang menggelar dagangannya diatas trotoar tersebut diperkirakan lebih dari 5 tahun, para pkl wajib bayar uang lapak, uang ps, uang parkir, uang kebersihan dan uang spsi sebesar Rp 10.000.- lengkap dengan kwitansi.

Harapan warga berastagi, hendaknya pihak yang terkait dalam permasalahan ini, dapat kiranya menertibkan pedagang yang menggelarkan dagangannya disembarangan tempat. (Roy)

Pos terkait