Sidang Sengketa PKN Melawan Gubernur DKI Jakarta, PKN Dimenangkan

Sidang Sengketa PKN Melawan Gubernur DKI Jakarta, PKN Dimenangkan

Malukuexpress.com, Sengketa Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Gubernur DKI Jakarta berakhir dengan pembacaan Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PKN di menangkan dengan Amar Putusan, Permintaan Informasi Publik yang di mohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal Gubernur DKI Jakarta,”demikian di sampaikan Patar Sihotang, SH.,MH Ketua Umum PKN.

Patar menjelaskan, berawal dari Ramainya Pemberitaan di media sosial baik media online, cetak dan berita elektronik tentang Kinerja TIM TGUPP antara lainnya adanya Fraksi DPRD yang minta di Tim TGUPP ini di bubarkan karena tidak jelas kinerja dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta. Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami PKN melaksanakan permintaan Informasi Publik kepada Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Adapun yang PKN minta adalah tentang Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain,

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)  2019
  2. Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)
  3. Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019
  4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP
  5. DPA Tahun 2019 TGUPP
  6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019

Kepala Dinas Infokom Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ketua PPID utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN, namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN, sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada Atasan PPID Utama yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Patar Sihotang, SH., MH

Selanjutnya surat keberatan PKN di respon oleh Gubernur melalui Suratnya yang di tanda tangani Sekretaris Gubernur Nomor surat 2495/079.4, namun tidak sesuai dengan apa yang di mohonkan PKN sehingga mengajukan Sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,”Demikian penjelasan Patar Sihotang.

Patar Juga menjelaskan bahwa, adapun maksud dan tujuan kami, memohon informasi publik tersebut adalah Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara  sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pelaksanaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah di laksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan legal standing 2 kali persidangan, Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan putusan dan persidangan Ini bertindak sebagai majelis adalah Ketua majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Harminus dan Panitera Elwin Rivo Sani.

Dan Dini hari Kamis 14 April 2021 jam 14.00 sidang di laksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan pemohon Sebagian, 2. Menyatakan Permintaan Nomor 1.2.4.5.6 adalah Informasi publik yang harus di berikan kepada pemohon, 3. Menyatakan Point nomor 3 tidak dapat di berikan karena tidak di kuasai termohon.

Patar menyampaikan bahwa PKN Memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan Roh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi,”Ucap Patar.

Pada Sidang Sengketa ini yang di sesalkan oleh Patar, adalah Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa Salinan kehadiran TGUPP tidak ada, karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen, tapi berdasarkan Output kinerja secara priodik, hal ini yang menjadi janggal menurut PKN, karena menurut PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada absen kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat,”papar Sihotang.

Selanjutnya Patar menjelaskan apabila Termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan naik banding dalam kurun 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan Eksekusi terhadap Putusan tersebut, karena putusan tersebut akan di gunakan PKN sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP, “tutupnya dalam konferensi pers bersama sejumlah media. (JA)

Pos terkait