Tidak Punya NUKS Kepsek SMA, SMK Tidak Boleh Menandatangani Dokumen

Ambon, MX.Com. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018, mewajibkan semua kepala sekolah SMA, SMK, sudah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah, (NUKS) dengan tenggang waktu untuk memilikinya sampai dengan akhir tahun 2020, dan jika belum memiliki NUKS, Kepala Sekolah tersebut tidak diperbolehkan menandatangani berbagai dokumen sekolah, dan tidak mendapatkan dana BOS.

Kepala SMK Negeri 5 Ambon, Elsina Aunalal, S.Sos.,M.Pd, Selasa (10/9) terkait dengan NUKS kepada media ini mengungkapkan, memang kami selaku kepala sekolah, sesuai Permendikbud, harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), yang masa berlakunya sampai dengan tahun 2020, namun untuk mendapatkannya harus diberi kesempatan mengikuti pelatihan dan itu berlangsung selama sebulan dan apabila dinyatakan lulus langsung mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan. 

Menurutnya, sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 itu, semua Kepsek tingkat SMA, SMK yang belum memiliki NUKS, sudah tidak boleh mendatangani berbagai dokumen seperti, Ijazah, surat penting lainnya, dan tidak diberikan dana BOS, baik BOSDA Maupun BOSNAS.  Dikatakan beberapa waktu lalu tepatnya akhir bulan Agustus 2019, sejumlah Kepala Sekolah SMA, mengikuti pembekalan, terkait dengan kepemilikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang digelar Dikbud Provinsi Maluku, memang guna melaksanakan pembekalan atau pelatihan untuk mendapatkan NUKS membutuhkan dana, karena kedepan diharapkan pemerintah dalam hal ini, Dinas Dikbud, dapat menggelar kegiatan tersebut, yang didalamnya kami dapat diikut sertakan,” ucapnya tutup. (LI)

Pos terkait