Kabid PPD : Pembelajaran Tatap Muka Itu Terpergantung Daripada Zona Setiap Daerah

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Ambon. C. Maniharapon, S.Pd.,M.Pd

Malukuexpress.com, Terkait dengan kesiapan sekolah khusunya Satuan Pendidikan di Kota Ambon pada tahun ajaran 2021 – 2022. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Ambon. C. Maniharapon, S.Pd.,M.Pd kepada Media Maluku Express.com, diruang kerjanya Di Lateri. Senin, 10/5/2021 mengatakan bahwa, terkait dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk bagaimana kita boleh ada dalam proses kegiatan pembelajaran tatap muka. Dimana, pembelajaran tatap muka itu terpergantung daripada zona setiap daerah atau kabupaten kota, maupun Provinsi yang ada di Indonesia, itu sesuai dengan aturannya.

Lanjutnya, dan kalau memang sampai pada saatnya di bulan juli nantinya di tahun ajaran baru, Kota Ambon sudah ada apa zona kuning dan zona hijau, itu berarti, itu ada tanda – tanda untuk proses kegiatan pelajaran tatap muka dan itu akan dibackup oleh peraturan Walikota untuk mengatakan sudah kesiapan sekolah sudah dibuka dan proses bisa berjalan.

Bacaan Lainnya

“Tapi kalau semuanya itu belum ada keputusan dari pemerintah maka dengan demikian kami mengunakan proses kegiatan pembelajaran dalam bentuk daring bahkan pun dalam luring dalam SKB 4 itu,”jelasnya.

Tambahnya, keputusan berjalannya pembelajaran tatap muka dan tidaknya itu, terpegantung daripada keputusan Pemerintah Daerah. Tetapi tugas kami hanya bagaimana kita bisa mempersiapkan seluruh satuan pendidikan di kota Ambon untuk mengarah kepada pengisian daftar siap.

Dalam arti bahwa protokol kesehatan daripada setiap sekolah harus sesuai dengan aturan dari Kementerian dan nanti Tim gugus dari pada Dinas Pendidikan akan memantau seluruh kegiatan di sekolah masing – masing, apabila sekolah itu, sudah siap dengan prokesnya,”ungkapnya.

Maka dengan demikian, sudah diberikan kesempatan, tetapi itu menurut aturan sesuai dengan SKB 4 Menteri yang diberikan aturan pertama itu adalah sekolah SMA, SMK dan SMP itu, sekolah yang akan dibuka awal, tetapi dalam masa transisi dua bulan kemudian itu, baru bisa dilanjutkan dengan satuan pendidikan untuk SD maupun PAUD, tetapi kita mengacu pada aturan yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat bahkan dari pada Pemerintah Daerah tersebut.

Sehingga dengan menyangkut dengan kesiapan sekolah dan pada saat ini proses kegiatan itu masih berjalan setiap sekolah, masih dalam mempersiapkan proses dengan terkait prokes untuk proses pertemuan di tatap muka di tahun ajaran yang baru,”Demikian ungkap Maniharapon menutup wawancaranya. (CL)

 

Pos terkait