Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Gudang Nippon Paint Bermasalah

Ambon, MX. com. Pembebasan tanah seluas 3 Hektar yang berlokasi di desa Suli atas, untuk pembangunan Gudang Nippon Paint sarat dengan permasalahan. Salah satu warga asal desa Suli Yopy Pattisina, dalam keterangannya kepada media ini, ketika ditemui ditempat pembangunan gudang tersebut, Senin (2/3) menuturkan, pihaknya berkeberatan dalam pembebasan tanah ini, sewaktu pengukuran dan surat ukur atau Asal Hak itu sempat Dia baca, arah Utara berbatasan dengan keluarga Salampessy, arah barat berbatasan dengan keluarga Maelissa, arah Selatan berbatasan dengan jalan raya menuju Tulehu sedangkan arah Timur, semestinya berbatasan dengan keluarga Pattisina, namun tertulis berbatasan dengan tanah milik Negara, ini salah, mestinya pihak BPN harus ikut sertakan pihak batas tanah tersebut, lagi pula sudah mengambil seluas 12 meter lebar dan panjang 38 meter.

Sementara itu salah satu karyawan, Hengky M saat ditemui ditempat pembangunan mengungkapkan, pembebasan tanah ini, diatur dan dipercayakan kepada Notaris Ibu Risa yang berada di Masohi termasuk ijin IMB.

Menurut Hengky, memang luas tanah ini 3 hektar, dan sudah dibayar lunas dengan harga 2 milyard rupiah, pembayarannya dilakukan di Hotel Santika, namun tanah ini tidak mencukupi 3 hektar setelah diukur ulang kekurangannya 205 meter, dengan kerugian hampir 200 juta rupiah, untuk itu Ibu Risa sebagai pihak yang dipercayakan Nippon Paint dapat melihat berbagai permasalahan ini, sehingga pihak masyarakat tidak dirugikan juga pihak Nippon Paint, “ungkapnya menutup percakapannya. (**)

Pewarta : LI

Editor : Alfa

Pos terkait