Ambon SP. Com. (26/04/20); Benang raja lagi-lagi dikibarkan bendera yang adalah Indentitas dari Republik maluku selatan(RMS) pada lokasi dusun omputi RT.01/RW.10 Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku. Sabtu 25 April 2020.
Pelaku pengibaran bendera RMS tersebut melakukan aksi pengibaran bendera pada pukul 07:00 Wit Atau jam 7 pagi, tepatnya di depan rumah pelaku Dominggus Saiya.
Saiya yang telah mendiami rumahnya di Negeri latuhalat kurang lebih 17 tahun ini, telah melakukan tindakan dan perbuatannya ini tanpa berpikir panjang bahwa dia bukan penduduk asli negeri latuhalat sehingga tidak berpikir bahwa nantinya dapat merugikan pihak lain.
Akibat dari perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh si pelaku ini, sangat merugikan ketenangan anak negeri juga sangat mengecewakan kami pihak pemerintah negeri yang sudah memberikan tempat untuk saiya mendiami negeri latuhalat selama bertahun-tahun.
Kini pelaku Saiya sudah di tangkap pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek latuhalat dirumahnya beserta barang bukti berupa HP dan juga barang bukti lainnya guna mempertanggung jawabkan aksi dan tindakan yang telah dilakukannya.
Fatalnya sesuai keterangan dari warga setempat, “tindakan yang dilakukan Saiya ini didukung oleh istrinya sebab pada sebelum pengibaran bendera istri dari pelaku melakukan proses doa bagi sang suami sebelum bendera empat warna tersebut dikibarkan”.
Padahal istri dari si pelaku ini adalah seorang pendidik dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Ambon, dan juga sebagai Majelis jemaat pada sektor 7 Latuhalat.
Terkait dengan perbuatan yang diduga tindakan berencana antara suami istri ini, akibatkan istri pelaku ini harus mendapatkan skorsing dari pihak gereja karena sudah melanggar norma-norma agama.
Pada hari itu juga, maka Badan Saniri dan Penjabat juga staf Pemerintah Negeri Latuhalat bersikap pada pertemuan terkait pengibaran bendera RMS yang dilakukan Saiya, dimana sangat menentang keras akibat aksi yang di lakukan Saiya dalam tindakan melawan NKRI dalam artian Pemberontak Negara.
Didepan awak media, pada pertemuan Staf negeri dan badan Saniri kemarin, dari hasil keputusan bersama bahwa Saiya pelaku pengibaran bendera RMS (25/4) akan di keluarkan dari negeri Latuhalat.
Mengingat perlakuan dari si pelaku (Saiya), kami pihak negeri akan keluarkan dia agar tidak lagi terjadi hal yang tidak kami inginkan dan juga karena sudah mencoreng nama baik negeri.
Bukan saja hal itu namun, dari tindakan pelaku akan mempengaruhi regenerasi anak negeri yang akan datang dan juga lingkungan sekaligus menjaga nama baik kami negeri adat latuhalat yang kita cintai ini. (**)